Uud1945

Sejarah Ketatanegaraan Indonesia

  • Period: to

    Penetapan UUD 1945

    Pada periode tersebut merupakan penetapan UUD 1945. Karena saat bangsa Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945 belum mempunyai UUD. Kemudian pada 18 Agustus 1945, Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai UUD bangsa Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
  • Period: to

    Penetapan Konstitusi RIS

    Pada periode tersebut lahirnya Republik Indonesis Serikat (RIS) hasil Konferensi Meja Bundar (KMB). Untuk konstitusi yang digunakan pun menyesuaikan, sehingga ditetapkan konstitusi RIS. UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh Indonesia, hanya berlakukan untuk RIS saja. Karena Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti Sumatera Timur, Indonesia Timur, Jawa Timur, dan sebagainya. RIS terjadi setelahh Belanda melakukan agresi Belanda pada 1947 dan agresi Belanda 2 pada 1948.
  • Period: to

    Penetapan UUDS 1950

    UUD ditetapkan sementara 1950. Ini karena Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan. RIS tidak bertahan lama, sehingga terjadinya penggabungan ke RI dan sepakat mendirikan kembali NKRI. Kemudian panitia bersama menyusun suatu rancangan UUD yang kemudian disahkan pada 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat RI Serikat pada 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
  • Period: to

    Penetapan Kembalinya UUD 1945

    Pada periode tersebut merupakan penetapan berlakunya kembali UUD 1945. Penetapan dilakukan setelah Presiden Sukarno mengeluarkan dekrit presiden pada 5 Juli 1959. Perubahan MPR Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Manjelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan dilakukan karena MPRS Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan UUD 1945.
  • Period: to

    Amandemen UUD 1945

    Amandemen UUD 1945 pertama dalam Sidang Umum MPR 1999 diterapkan terhadap 9 pasal dari total 37 Pasal. Amandemen UUD 1945 kedua yang dalam Sidang Tahunan MPR 2000 meliputi 5 Bab dan 25 Pasal. Amandemen UUD 1945 ketiga dalam Sidang Tahunan MPR 2001 mencakup pasal dan bab mengenai Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman, dll. Amandemen UUD 1945 keempat dalam Sidang Tahunan MPR 2002 menyempurnakan penyesuaian untuk perubahan sebelumnya.