Timeline COVID-29 Kebijakan Pusat

  • Period: to

    KESIAPSIAGAAN-SIAGA DARURAT

  • K= 0 S= 0 M= 0

    Menanggapi kasus penyebaran virus Corona yang telah dikonfirmasi di sejumlah negara Asia Tenggara, Presiden menginstruksikan Menteri Kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus korona sekaligus meningkatkan kesiagaan.
  • K= 0 S= 0 M= 0

    Keputusan Kepala BNPB No. 9A Th. 2020 Tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia selama 32 hari sejak tanggal 28 Januari 2020 s/d 28 Februari 2020.
  • K= 0 S= 0 M= 0

    Arahan Presiden evakuasi kurang lebih 243 WNI yang berada di Wuhan (Provinsi Hubei), dan kota-kota sekitarnya.
  • K= 0 S= 0 M= 0

    Keputusan Kepala BNPB No.13A Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia selama 91 hari sejak 29 Feb 2020 s/d 29 Mei 2020.
  • Period: to

    TANGGAP DARURAT

  • K=2 S=0 M=0

    Presiden mengumumkan adanya 2 orang WNI yang positif terjangkit virus Corona. Keduanya menjalani perawatan sesuai dengan standar dan protokol kesehatan yang berlaku.
  • K= 69 S= 2 M= 4

    Keppres No.7 Th.2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  • K= 227 S= 11 M= 19

    Keputusan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2020 tentang Uraian Tugas, Struktur Organisasi, Sekretariat, dan Tata Kerja Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  • K= 309 S= 15 M= 25

    Arahan Presiden untuk melaksankan tes cepat (rapid test) dengan cakupan yang lebih luas, memperbanyak dan menydiakan alat test di sejumlah fasilitas kesehatan.
  • K= 369 S= 17 M= 32

    Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 TAhun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); INPRES Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  • K= 893 S= 35 M= 78

    SE Kepala BNPB No.1/BNPB/03/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  • K= 1.528 S= 81 M= 136

    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
  • K= 1.528 S= 81 M= 136

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
  • K= 1.528 S= 81 M= 136

    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
  • K= 1.528 S= 81 M= 136

    Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9)
  • K= 1.528 S= 81 M= 136

    Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pembangunan Fasilitas Observasi Dan Penampungan Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Atau Penyakit Infeksi Emerging Di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
  • K= 1.986 S= 134 M= 181

    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  • K= 3.293 S= 252 M= 280

    Keputusan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No.17A Th.2020 tentang Perubahan Keputusan Ketua Pelaksana Gugas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2020 tentang Uraian Tugas, Struktur Organisasi, Sekretariat, dan Tata Kerja Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  • K= 3.842 S= 286 M= 327

    Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/248/ 2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  • K= 4.557 S= 380 M= 399

    KEPPRES Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional
  • K= 4.839 S= 426 M= 459

    Arahan Presiden (1) Ketua Gugus Tugas dan Menteri Kesehatan untuk memberikan perhatian terhadap pengujian sampel secara masif dan isolasi yang ketat terhadap orang dalam pemantauan serta pasien dalam pengawasan; (2) Percepatan pemeriksaan sampel melalui tes PCR (polymerase chain reaction) perhari di atas 10.000 tes; (3) Perlindungan bagi para tenaga medis - pemanfaatan teknologi informasi berupa aplikasi kesehatan/ telemedicine;
  • K= 4.839 S= 426 M= 459

    (4) Penjelasan-penjelasan serta komunikasi yang efektif dan transparan kepada publik mengenai penanganan COVID-19 di Indonesia - informasi mendetail yang mudah dipahami masyarakat diharapkan dapat memberikan ketenangan, optimisme, dan dukungan dari masyarakat; (5) Aparat tegas melakukan penegakan hukum, dibutuhkan dukungan masyarakat berupa kedisiplinan untuk dapat menjalankan kebijakan pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19;
  • K= 4.839 S= 426 M= 459

    (6) Distribusi logistik yang dibutuhkan masyarakat selama kebijakan tanggap darurat; (7) Kebijakan stimulus ekonomi yang diberikan kepada pelaku UMKM dan para pekerja informal yang terdampak COVID-19 harus dapat diimplementasikan secara tepat sasaran.
  • K= 5.136 S= 446 M= 469

    Arahan Presiden memitigasi dampak pandemi COVID-19 UMKM: 1) Mempercepat eksekusi program relaksasi, restrukturisasi kredit bagi UMKM; 2) Mempersiapkan skema baru pembiayaan, terutama yang berkaitan dengan investasi & tenaga kerja; 3) Untuk usaha mikro & ultra mikro juga dimasukkan dalam skema bantuan sosial terutama yang berkaitan dengan paket sembako;4) UMKM diberikan peluang untuk berproduksi. Sektor yang perlu diutamakan: pertanian, industri rumah tangga, warung-warung tradisional & makanan.
  • K= 5.516 S= 548 M= 596

    Arahan Presiden mitigasi dampak Covid-19 pada sektor pariwisata: 1) Program perlindungan sosial bagi pekerja yang bekerja di sektor pariwisata; 2) Realokasi anggaran yang ada. Dari Kementerian Pariwisata diarahkan ke program padat karya pekerja di bidang ini; (3) Menyiapkan stimulus ekonomi bagi para pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif; agar bertahan dan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.
  • K= 7.135 S= 842 M= 616

    Arahan Presiden evaluasi total terhadap upaya yang telah dilakukan dalam penanganan COVID-19, terutama mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB); menekankan kepada daerah pentingnya pengujian sampel uji secara masif yang diikuti dengan pelacakan agresif terhadap orang-orang yang memiliki riwayat kontak langsung dengan pasien COVID-19 dan melakukan isolasi terhadap orang-orang yang diduga terpapar secara ketat.
  • K= 12.438 S= 2.317 M= 895

    SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No.4 Th.2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)
  • K= 13.645 S= 2.607 M= 959

    PP No.23 Th.2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional
  • K= 16.496 S= 3.803 M= 1.076

    Arahan Presiden bahwa Pemerintah Ingin Masyarakat Produktif dan Aman dari COVID-19, hidup berdampingan dengan Covid-19, menuju tatanan kehidupan baru masyarakat untuk beraktivitas sambil tetap melawan ancaman Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • Period: to

    TRANSISI DAN PEMULIHAN

  • K= 18.010 S= 4.324 M= 1.191

    Arahan Presiden agar jaringan fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas) diperkuat, termasuk praktik dokter keluarga dan klinik-klinik pratama yang melayani Jaminan Kesehatan Nasional.
  • K= 20.796 S= 5.057 M= 1.326

    Keputusan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Kepka Gugas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2020 tentang Uraian Tugas, Struktur Organisasi, Sekretariat, dan Tata Kerja Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  • K= 22.750 S= 5.652 M= 1.391

    Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)
  • K= 23.851 S= 6.057 M= 1.473

    SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional
  • K= 30.514 S= 9.907 M= 1.801

    SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  • K= 38.277 S= 14.531 M= 2.134

    SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jabodetabek
  • K= 54.010 S= 22.936 M= 2.754

    SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  • K= 88.214 S= 46.977 M= 4.239

    Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
  • K= 115.056 S= 72.050 M= 5.388

    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program PEN dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional
  • K= 115.056 S= 72.050 M= 5.388

    Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019