Struktur ketatanegaraan ri sesudah amandemen uud 1945 l

Sejarah Perkembangan Ketatanegaraan Indonesia

  • Period: to

    Periode Kedua (RIS)

    Belanda masih ingin menguasai Indonesia yang sudah meresmikan kemerdekaanya. Terjadi perjanjian Linggarjati yang terjadi pada 25 Maret 1947 yang menghasilkan:
    1. Belanda mengakui RI berkuasa secara de facto atas Jawa, Madura, dan Sumatera. Di wilayah lainya yang berkuasa adalah Belanda
    2. Belanda dan Indonesia akan berkerja sama dalam membuat Republik Indonesia Serikat (RIS)
  • Period: to

    Periode Ketiga (UUDS)

    1. Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa diganggu gugat
    2. Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah.
    3. Presiden berhak membubarkan DPR.