-
Konstitusi Pertama di Republik Indonesia
Aturan:UUD 1945 Waktu:18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 Pelaksana: Ir. Soekarno/Presidem Pertama RI Tujuan: Sebagai konstitusi yang mengatur negara baru merdeka. UUD 1945 baru disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah pengumuman kemerdekaan Indonesia.
Sebab-akibat: Sebab : Negara Indonesia baru memproklamasikan kemerdekaannya. Akibat :Untuk mengatur kehidupan bernegara masyarakat Indonesia yang baru merdeka. -
Konstitusi Republik Indonesia Serikat(RIS)
Aturan: Konstitusi Republik Indonesia Serikat Waktu: 27 Desember 1949- 17 Agustus 1950 Pelaksana: In. Soekarno Tujuan: Pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sebab-Akibat : Sebab : Belanda ingin berkuasa kembali di Indonesia Akibat : Konstitusi Republik Indonesia Serikat diterapkan. -
Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Aturan: Undang-Undang Dasar Sementara Waktu: 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 Pelaksana: Ir. Soekarno Tujuan: Mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebab-Akibat: Sebab : RIS ( Republik Indonesia Serikat )dan RI bergabung memerlukan Undang-Undang Dasar baru. Akibat : Komite Nasional Pusat, DPR dan Senat Republik Indonesia Serikat menyusun Undang-Undang Dasar Baru -
Berlakunya kembali UUD 1945/ Dekrit Presiden 1959
Aturan: UUD 1945 Waktu: 5 Juli 1959 Pelaksana: Ir. Soekarno Tujuan: Menyelesaikan masalah negara yang semakin memburuk dan menyelamatkan negara. Melindungi negara dan menanggulangi persoalan politik yang semakin memburuk
Sebab-Akibat: Sebab : Melindungi negara dan menanggulangi persoalan politik yang semakin memburuk Akibat : UUD 1945 kembali digunakan sebagai konstitusi.