Bendera

Sejarah Ketatanegaraan Indonesia

  • Period: to

    Penetapan Undang-Undang Dasar 1945

    Pelaksana: Masa pemerintahan Presiden Soekarno dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden. Tujuan: Menciptakan kehidupan yang tertib dan teratur. Sebab-Akibat:
    Sebab: Indonesia membutuhkan hukum untuk mengatur kehidupan satu bangsa di dalam hukum negara. Akibat: UUD 1945 yaitu hukum tertinggi menjadi sumber dan pedoman hukum bagi setiap peraturan perundangan yang ada di bawahnya. Setiap tindakan dan kebijakan pemerintah sebagai penyelenggara negara harus sesuai dan berpedoman pada UUD 1945.
  • Period: to

    Penetapan Konstitusi Republik Indonesia Serikat

    Pelaksana: Masa pemerintahan Presiden Soekarno dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden. Tujuan: Untuk mempertahankan kemerdekaan dari tangan penjajah. Sebab-Akibat:
    Sebab: Kebalinya Belanda lewat agresi Militer Belanda II yang membuat pemerintahan Indonesia lumpuh. Akibat: Soekarno menyerahkan kekuasaan pemerintahan RI kepada Asaat sebagai Pemangku Jabatan Presiden dan meletakkan jabatannya dengan Moh. Hatta bersama-sama. Terjadinya penyerahan kekuasaan formal dari Kerajaan Belanda kepada RIS.
  • Period: to

    Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara

    Pelaksana: Masa pemerintahan Presiden Soekarno dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden. Tujuan: Meredakan demo besar-besaran rakyat. Sebab-Akibat:
    Sebab: Terjadi demo besar-besaran dari rakyat yang menuntut kembalinya Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akibat: Munculnya sifat kedaerahan.Terjadi ketidakpuasan pemerintahan daerah. Tuntutan dari daerah sering tidak dikabulkan. Hal ini karena pemerintah pusat sibuk dengan pergantian kabinet dan kurang memperhatikan daerah.
  • Period: to

    Penetapan Kembali Undang-Undang Dasar 1945

    Pelaksana: Masa pemerintahan Presiden Soekarno hingga Presiden Joko Widodo dan Hamengkubuwana IX hingga Ma'ruf Amin sebagai wakil Presiden. Tujuan: Mengatasi masalah politik dan menjaga keamanan sosial-politik dalam negeri. Sebab-Akibat: Sebab: Kegagalan Dewan Konstituante yang membuat situasi politik dalam negeri kacau. Akibat: Pembubaran Konstituante dan Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Penasehat Agung (DPA).
  • Period: to

    Amandemen UUD 1945

    Tujuan: Menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan hukum. Sebab: Terdapat sejumlah kelemahan sistimatika dan substansi UUD pasca perubahan seperti inkonsisten, kerancuan sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan yang tidak jelas. Akibat: Sebelumnya, UUD 1945 memiliki 38 bab, 37 pasal, dan 64 ayat. Setelah 4x amendemen menjadi 16 bab, 37 pasal 194 ayat, 3 pasal aturan perakitan dan 2 pasal aturan tambahan.