5f632c979e4d4

Hubungan Sebab-Akibat Perubahan Konstitusi Terhadap Struktur Ketatanegaraan

  • Period: to

    Penetapan UUD 1945

    • Pelaksana: Presiden Ir. Soekarno dan wakil presiden Muhammad Hatta.
    • Tujuan ditetapkannya UUD 1945: Untuk melindungi bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, mempertahankan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial rakyat Indonesia.
    • Sebab: Merupakan kebutuhan dasar/pedoman negara untuk merdeka setelah kemerdekaan Indonesia.
    • Akibat: Indonesia jadi mempunyai aturan-aturan dasar untuk negara dan rakyat.
  • Period: to

    Penetapan Konstitusi RIS

    • Pelaksana: Presiden Ir. Soekarno dan wakil presiden Muhammad Hatta.
    • Tujuan ditetapkannya konstitusi RIS: Untuk memastikan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang menerapkan sistem demokrasi dan bentuk negara federasi yang kemudian dikenal sebagai sistem parlementer.
    • Sebab: Adanya kesepakatan antara Indonesia dan Belanda agar kemerdekaan Indonesia dapat dipertahankan.
    • Akibat: Pada masa itu, Indonesia dijadikan sebagai negara hukum.
  • Period: to

    Penetapan UUDS 1950

    • Pelaksana: Presiden Soekarno dan wakil presiden Hatta (1950-1956) lalu, hanya oleh Presiden Soekarno tanpa wakilnya ketika konstitusi RIS berlanjut.
    • Tujuan ditetapkannya UUDS 1950: Untk ditetapkan sebagai konstitusi/pengganti sementara hingga dewan konstituante selesai dengan perumusan UUD baru.
    • Sebab: dibubarkannya RIS krn tidak sesuai dengan cita2 bangsa, dan munculnya banyak tuntutan dr rakyat untuk kembali ke NKRI.
    • Akibat: Sistem pemerintahan+politik yg tdk stabil/efektif = konflik
  • Period: to

    Penetapan kembalinya UUD 1945

    • Pelaksana: Presiden Soekarno, Presiden Soeharto, Presiden B.J. Habibie, dan Presiden Abdurrahman Wahid.
    • Tujuan penetapan kembalinya UUD 1945: Menetapkan konstitusi awal yang dirancang sebagai aturan-aturan dasar negara.
    • Sebab: Adanya kericuhan dalam pemerintahan dan politik sehingga dikeluarkanlan dekrit presiden yang menyatakan penetapan kembalinya UUD 1945.
    • Akibat: Adanya pengaturan, pengarahan, dan penyelenggaraan negara agar sesuai dengan keinginan/harapan rakyat.
  • Period: to

    Amandemen UUD 1945

    • Pelaksana: Presiden B.J.Habibie, Presiden Abdurrahman Wahid, Presiden Megawati. Presiden S. B.Y, dan Presiden Joko Widodo
    • Tujuan dari Amandemen UUD 1945: Untuk menyempurnakan aturan-aturan dasar negara.
    • Sebab: Hasil tanggapan/respon dari tuntunan reformasi pada masa itu.
    • Akibat: Muncullah perbaikan atas aturan-aturan yang melibati kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, tatanan negara, eksistensi negara demokrasi dan hukum.