-
pembentukan sistem kabinet
Sebab:
karena RIS telah dibubarkan
Akibat:
berdirilah negara kesatuan republik Indonesia dengan pedoman UUDS 1950 -
Pemilu
Sebab:
masih belum ada kabinet di parlemen
Akibat:
untuk memilih anggota dpr -
pembahasan ejaan
Sebab:
belum ada Ejaan Bahasa Indonesia yang benar
Akibat:
Pemerintah membentuk panitia pembahasan Ejaan Bahasa Indonesia yang dipimpin oleh Prof. Dr. Prijono -
Deklarasi Djuanda
Sebab:
peraturan warisan dari pemerintah kolonial Belanda mengenai hukum laut Indonesia
Akibat:
batas wilayah Negara Republik Indonesia menjadi semakin jelas -
Dekrit Presiden
Sebab:
kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950
Akibat:
Merubah bentuk pemerinatahan dari Sistem Parlementer menjadi Sistem Presidensial