Orde lama

Sistem Ketatanegaraan Orde Lama (Demokrasi Terpimpin)

  • Konstitusi

    Undang-Undang Dasar 1945
    UUD baru yang dibentuk oelh badan konstituante dinilai tidak teapt. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya kesepakatan bersama.
  • Bentuk Pemerintahan

    Republik
  • Sistem Pemerintahan

    Presidensial
  • Pembentukan MPRS

    Ada yang janggal saat pembentukan MPRS. Majelis Permusyawaratan Rakyat yang seharusnya dipilih melalui Pemilu (Pemilihan Umum) malah dibentuk oleh presiden sendiri melalui Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959. Hal ini sangat bertentangan dengan UUD 1945.
  • Orde Lama - Demokrasi Terpimpin

    Sistem "Demokrasi Terpimpin" sempat berjalan di Indonesia. Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi di mana seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara, kala itu Presiden Soekarno.
  • Pembubaran DPR dan Pembentukan DPR-GR

    Soekarno membubarkan DPR, karena berselisih pendapat mengenai penyusunan RAPBN dengan DPR, melalui Penpres No.3 1960. Setelah itu Soekarno mengatur kembali membentuk dan menyusun kembali susunan DPR-GR (Gotong Raya) melalui Keppres No.156 1960 dan Penpres No.4 1960, adapun salah satu tugas DPR-GR adalah bahwa pimpinan DPR-GR memberikan laporan pada waktu-waktu tertentu pada Presiden dan hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 5, 20, dan 21 UUD 1945.
  • Kehidupan Partai Politik

    Penyederhanaan yang dimaksud adalah pembubaran partai-partai politik yang tidak sesuai dengan Penpres no.7 tahun 1959. Partai yang tidak memenuhi syarat, akan dibubarkan sehingga dari 28 partai yang ada hanya tinggal 11 partai.
  • Kekuasaan Presiden Tak Terbatas

    Melalui sidang umum MPRS (Majelis Permusyaratan Rakyat Sementara), menetapkan bahwa Presiden Soekarno diangkat sebagai presiden seumur hidup. Hal ini sangat bertentangan dengan UUD 1945 Bab III Pasal 7